Hina Nabi Muhammad Lewat Lagunya, Penyanyi Nigeria Divonis Hukuman Gantung

- 11 Agustus 2020, 21:15 WIB
Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu.
Kelompok Hisbah melakukan protes atas lagu yang dibuat Yahaya Sharif-Aminu. /The Zimbabwe Mail

PR DEPOK - Seorang penyanyi di Nigeria divonis hukuman mati dengan cara digantung karena kasus penistaan agama setelah menghina Nabi Muhammad melalui lagu yang dibuatnya.

Dinukil Pikiranrakyat-depok.com dari situs UPI.com, Selasa, 11 Agustus 2020, Yahaya Sharif-Aminu dinyatakan bersalah setelah melakukan penistaan melalui sebuah lagu yang ia ciptakan.

Atas kasus tersebut, musisi berusia 22 tahun itu disebut tidak membantah sama sekali tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Megawati Ingatkan Calon Kepala Daerah Usungan PDIP: Percuma Gelar Tapi Tak Gunakan Hati 

Hakim Khadi Aliyu Muhammad Kani dari pengadilan syariah di daerah Hoki Hausawa Filin mengatakan Sharif-Aminu diperbolehkan mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

Penyanyi yang kini berada di tahanan ini sebelumnya bersembunyi setelah membuat lagu kontroversial yang kemudian disebarkan melalui WhatsApp.

Setelah beredar, para kritikus mengatakan lagu itu menistakan agama Islam karena memuji seorang imam dari persaudaraan Muslim Tijaniya yang diklaim oleh pengikutnya, memiliki tingkat lebih tinggi dari Nabi Muhammad.

Lagu yang diciptakan pada Maret ini memicu protes di mana para pengunjuk rasa membakar rumah keluarganya dan berkumpul di luar markas besar polisi Islam, Hisbah, menuntut atas tindakan untuk sang penyanyi.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bantuan Rp600.000 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Cair dalam Dua Pekan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: UPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x