Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945, Ada Perbedaan Pendapat dalam Hal Ini

- 15 Juni 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi bendera Belanda dan Indonesia.
Ilustrasi bendera Belanda dan Indonesia. /PIXABAY/MarjonBesteman/kopikeeran

PR DEPOK - Dalam sebuah pengumuman yang mencolok, Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, secara "sepenuhnya dan tanpa syarat" mengakui bahwa Indonesia meraih kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Rutte menyatakan niatnya untuk berkonsultasi dengan Presiden Indonesia mengenai cara pengakuan ini dapat dilakukan dan dilaksanakan secara bersama-sama.

Menurut Rutte, tanggal 17 Agustus telah lama diakui sebagai awal kemerdekaan Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh fakta bahwa raja Belanda mengirimkan ucapan selamat kepada Indonesia setiap tahun pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, Belanda secara resmi menetapkan tanggal 27 Desember 1949 sebagai tanggal kemerdekaan, yang merupakan saat Belanda menyerahkan kedaulatan setelah perang yang berkepanjangan.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Bakso Enak dan Terkenal di Sukabumi, Catat Lokasi dan Jam Bukanya

Namun, rakyat Indonesia melihat tanggal 17 Agustus 1945 sebagai pendirian republik mereka sendiri, ketika Soekarno mengumumkan kemerdekaan hanya dua hari setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Pada tahun 2005, Belanda secara politis dan moral menerima bahwa Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945. Namun, pengakuan tersebut tidak pernah menjadi pengakuan penuh.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi AD.nl, bahwa permintaan untuk pengakuan penuh ini diajukan oleh anggota parlemen dari partai GreenLeft, Corinne Ellemeet, dan Rutte sekarang menjawab permintaan tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Tempat Bakso Enak yang Banyak Pelanggan di Palu, Cek Alamatnya di Sini

1. Konsekuensi Hukum

Jeffry Pondaag, ketua Komite Utang Kehormatan Belanda, telah lama mendorong pengakuan resmi terhadap tanggal kemerdekaan Indonesia. Baginya, pengakuan ini tidak boleh berhenti pada pengakuan semata, tetapi harus memiliki konsekuensi hukum.

Pondaag berpendapat bahwa Belanda melakukan kejahatan perang selama perang kemerdekaan dengan menyerang wilayah negara lain. Ia juga menyebutkan bahwa istilah "Hindia Belanda" harus dihapuskan dari semua buku sejarah, dan bahwa pembayaran 4,5 miliar gulden yang dilakukan oleh Indonesia kepada Belanda harus dikembalikan dengan bunga sebesar 24 miliar gulden.

Namun, juru bicara Perdana Menteri menyatakan bahwa tidak akan ada perubahan hukum yang terjadi. Belanda tetap mempertahankan komitmen hukumnya terhadap tahun 1949, ketika Belanda secara resmi menyerahkan kekuasaan setelah perang yang berdarah. Rutte menegaskan bahwa "kedaulatan telah dialihkan pada tahun 1949 dan kita tidak bisa mengubah hal itu."

Baca Juga: Info Terbaru PKH Tahap 2 Juni 2023 Hari Ini, Apakah Sudah Cair? Cek Selengkapnya di Sini

2. Kekerasan Ekstrem

Dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan pada hari Rabu, di bahaslah laporan studi independen tentang dekolonisasi Indonesia (1945-1950) yang diterbitkan tahun lalu.

Laporan tersebut menyoroti penggunaan kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh tentara Belanda dalam upaya mereka untuk merebut kembali kekuasaan di koloninya setelah pendudukan Jepang. Kekerasan ini secara sistematis ditoleransi oleh politisi dan pimpinan militer, dan para pelaku kejahatan hampir tidak pernah dihukum.

Perdana Menteri Rutte telah meminta maaf kepada Indonesia atas kekejaman tersebut setelah laporan tersebut diterbitkan, dan mayoritas anggota parlemen mendukung kesimpulan laporan dan permintaan maaf tersebut.

Baca Juga: Cair Rp400.000! Cek Kriteria dan Cara Mencairkan BPNT Mei Juni 2023 di Sini

3. Penentang yang Teliti

Namun, beberapa pihak mengungkapkan kekhawatiran bahwa citra yang muncul adalah bahwa semua tentara yang bertugas saat itu terlibat dalam kejahatan perang. Sekitar 5000 veteran yang masih hidup saat ini menjadi korban tuduhan semacam itu.

Menteri Pertahanan, Kajsa Ollongren, menyatakan bahwa banyak penghargaan telah diberikan kepada para veteran tersebut dan bahwa sebagian besar dari mereka tidak dapat disalahkan atas kejahatan yang terjadi.

Baca Juga: Lirik Lagu S Class oleh Stray Kids

Meskipun beberapa partai politik, seperti GroenLinks, D66, SP, dan ChristenUnie, mendesak pemerintah untuk mengakui kejahatan perang yang terjadi, Perdana Menteri Rutte menyatakan bahwa pembicaraan tentang kejahatan perang hanya dapat terjadi dalam konteks konflik internal sejak tahun 1949. Masih ada perbedaan pendapat yang belum terselesaikan di antara mereka.

Tidak akan ada reparasi kolektif yang diberikan kepada penentang hati nurani, meskipun Menteri Pertahanan mengakui bahwa mereka diperlakukan secara kasar pada saat itu.

Individu-individu yang menolak melibatkan diri dalam konflik tersebut karena mengetahui kekerasan ekstrem yang terjadi di Indonesia tidak akan menerima tindakan lebih lanjut dari pemerintah.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ad.nl


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x