PR DEPOK – Kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Seoul menyebutkan bahwa sebanyak 600 warga Korea Utara telah “menghilang” setelah dideportasi secara paksa oleh China.
Kelompok itu memperingatkan bahwa para pembelot Korea Utara mungkin menghadapi hukuman penjara, penyiksaan, kekerasan seksual dan eksekusi di negara terisolasi tersebut.
Laporan dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi (TJWG) tersebut muncul sekitar dua bulan usai Korea Selatan mengajukan protes atas dugaan pemulangan beberapa warga Korea Utara yang berusaha membelot ke Korea Selatan.
TJWG mengatakan ratusan pembelot diangkut dengan bus dan van yang dijaga dari pusat penahanan China melintasi perbatasan ke Korea Utara pada tanggal 9 Oktober, dan menyebut insiden tersebut sebagai repatriasi massal terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Organisasi itu menyebut bahwa sebagian besar pembelot adalah Perempuan, namun identitas lengkapnya belum diketahui.
“Tidak ada komunikasi yang terjalin dengan para pembelot sejak mereka dipulangkan,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Channel News Asia.
“Mereka yang dipulangkan secara paksa menghadapi kemungkinan penyiksaan, kekerasan seksual dan berbasis gender, pemenjaraan di kamp konsentrasi, aborsi paksa dan eksekusi karena rezim otoriter mereka mencap mereka sebagai ‘penjahat’ dan ‘pengkhianat’,” katanya.
Baca Juga: Diperpanjang Hingga Tahun 2024, Simak Kriteria Penerima Bansos Beras 10 Kilogram