Buka Kasus di PBB, Afrika Selatan Tuduh Israel Melanggar Konvensi Genosida

- 12 Januari 2024, 09:30 WIB
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen/

PR DEPOK – Afrika Selatan pada hari Kamis, 11 Januari waktu setempat menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB.

Menurut Afrika Selatan, serangan Hamas yang mematikan pada tanggal 7 Oktober bahkan tidak dapat membenarkan dugaan tindakan tersebut.

Pernyataan itu diutarakan bersamaan dengan dibukanya kasus soal Israel oleh PBB.

Afsel telah mengajukan permohonan mendesak ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Namun, Israel menganggap penyelidikan kasus tersebut mengerikan dan tidak masuk akal.

Baca Juga: WOW! 14 Bakso Enak dan Rekomen di Kabupaten Karanganyar, Cek Alamatnya Disini

“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara betapapun seriusnya yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” kata Menteri Kehakiman Pretoria Ronald Lamola.

“Respon Israel terhadap serangan 7 Oktober telah melampaui batas dan menimbulkan pelanggaran terhadap konvensi,” tambahnya, eperti dikutip dari Channel News Asia.

Perang di Gaza meletus ketika Hamas melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mengakibatkan sekitar 1.140 orang tewas di Israel, sebagian besar warga sipil, menurut penghitungan AFP berdasarkan angka resmi.

Setelah itu, Israel menyerang Gaza tanpa henti yang telah menewaskan sedikitnya 23.357 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Baca Juga: Uenak Pol! Ini 6 Soto di Madiun yang Jadi Andalan Kuliner Wisatawan dan Warung Selalu Ramai

Penyelidikan Genosida oleh Israel di Gaza

Jauh dari kematian dan kehancuran di Gaza dan Israel, para pengacara berjuang dengan argumen hukum teknis di Istana Perdamaian di Den Haag.

Afrika Selatan berpendapat Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust.

Pengacara terkemuka untuk Afrika Selatan, Adila Hassim, mengatakan serangan Israel yang tiada henti di Gaza bertujuan untuk menghancurkan kehidupan warga Palestina hingga kini berada di ambang kelaparan.

“Pengadilan memiliki bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim tindakan genosida yang masuk akal,” katanya.

Baca Juga: Monggo Mampir, Ini 5 Rekomendasi Kuliner Sate Enak dan Murah Meriah di Bangil, Intip Alamatnya

Tanggung Jawab Besar

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai "Pengadilan Dunia".

Kongres Nasional Afrika (ANC) yang berkuasa telah lama menjadi pendukung kuat perjuangan Palestina, dan sering mengaitkannya dengan perjuangan mereka melawan pemerintah minoritas kulit putih, yang memiliki hubungan kerja sama dengan Israel.

Afrika Selatan menyebut bahwa mereka mempunyai tanggung jawab sangat besar dalam menuduh Israel melakukan genosida. Mereka juga mengutuk serangan Hamas di Israel.

Baca Juga: Rasanya Gurih Nikmat, 7 Kedai Bakso di Nganjuk Berikut Amat Cocok Jadi Spot Wisata Kuliner

Tanggapan Israel

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengecam Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan, dengan mengatakan bahwa Israellah yang memerangi “genosida” yang dilakukan oleh militan Hamas.

“Negara Israel dituduh melakukan genosida pada saat mereka sedang memerangi genosida,” kata Netanyahu setelah pengajuan Afrika Selatan.

"Sebuah organisasi teroris melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan sekarang seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust? Sungguh berani. Dunia sedang terbalik," katanya.

Baca Juga: Penuh Haru! Ramalan Zodiak Sagitarius 13 Januari 2024: Dengarkan Suara Hatimu

Amerika Serikat juga mendukung sekutunya, Israel, dan Departemen Luar Negeri AS menggambarkan tuduhan tersebut sebagai tidak berdasar.

Namun Washington juga menjauhkan diri dari beberapa kritik Israel terhadap Afrika Selatan.

Ketika ditanya tentang tuduhan Israel bahwa Afrika Selatan bertindak sebagai tangan hukum Hamas, juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel mengatakan kepada wartawan bahwa itu bukanlah karakterisasi yang akan dibuat menyangkut mitra di Afrika Selatan.

Baca Juga: Kuliner Bakso Paling Nikmat di Jombang? Simak Detail Kedai-Kedai Rekomendasinya

“Tetapi sekali lagi, kami tetap yakin bahwa tuduhan bahwa Israel melakukan genosida tidak berdasar,” kata Patel.

Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x