Tak Ada Perubahan Usai Resolusi Gencatan Senjata, Mahkamah Internasional Desak Israel Soal Bantuan Kemanusiaan

- 29 Maret 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi - Meskipun telah ada resolusi gencatan senjata, hingga saat ini tak ada perubahan dan ICJ memerintahkan bantuan kemanusiaan.
Ilustrasi - Meskipun telah ada resolusi gencatan senjata, hingga saat ini tak ada perubahan dan ICJ memerintahkan bantuan kemanusiaan. /REUTERS/Mike Segar.

Afrika Selatan membawa Israel ke pengadilan internasional. Mereka menyebut bahwa negara itu telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Mereka juga mendesak pengadilan internasional untuk memerintahkan gencatan senjata.

Pada pertengahan Januari, ICJ memerintahkan Israel untuk melakukan apa pun dalam mencegah genosida selama serangan di Gaza.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Israel harus mengizinkan bantuan masuk ke Gaza untuk meringankan situasi kemanusiaan yang di sana.

Afrika Selatan menindaklanjuti dengan permintaan tindakan baru beberapa minggu kemudian, dengan mengutip pengumuman penyerangan ke kota Rafah, namun pengadilan menolak untuk menerapkan tindakan tambahan.

Baca Juga: Ini 7 Bakso Paling Enak di Fatmawati Jakarta Selatan, Gak Jauh Dari Ragunan

Tidak terpengaruh, Afrika Selatan kali ini mendesak pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat untuk menyelamatkan rakyat Palestina di Gaza yang sudah sekarat karena kelaparan.

Namun hakim ICJ mengatakan pada hari Kamis bahwa keputusan pertengahan bulan Januari tidak sepenuhnya mengatasi konsekuensi yang timbul dari perubahan situasi, sehingga membenarkan modifikasi tindakan ini.

Afrika Selatan memuji keputusan terbaru ICJ dan menyebutnya signifikan.

“Fakta bahwa kematian warga Palestina tidak hanya disebabkan oleh pemboman dan serangan darat, namun juga oleh penyakit dan kelaparan, menunjukkan perlunya melindungi hak kelompok tersebut untuk hidup,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: 7 Bakso Paling Recommended di Majalengka, Asli Wuenak dan Bikin Nagih!

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x