Tak Ada Perubahan Usai Resolusi Gencatan Senjata, Mahkamah Internasional Desak Israel Soal Bantuan Kemanusiaan

- 29 Maret 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi - Meskipun telah ada resolusi gencatan senjata, hingga saat ini tak ada perubahan dan ICJ memerintahkan bantuan kemanusiaan.
Ilustrasi - Meskipun telah ada resolusi gencatan senjata, hingga saat ini tak ada perubahan dan ICJ memerintahkan bantuan kemanusiaan. /REUTERS/Mike Segar.

PR DEPOK - Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk memastikan bantuan kemanusiaan yang mendesak di Gaza diberikan tanpa penundaan, di tengah kelaparan yang terjadi di wilayah tersebut.

Perintah terbaru Mahkamah Internasional itu dikeluarkan saat pertempuran sengit terus terjadi di Gaza, dan sebuah badan amal medis mengatakan mereka belum melihat perubahan apa pun sejak resolusi Dewan Keamanan PBB minggu ini yang menuntut gencatan senjata segera.

“Israel akan mengambil semua tindakan yang diperlukan dan efektif untuk memastikan, tanpa penundaan, penyediaan tanpa hambatan dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza,” kata ICJ, seperti dikutip dari Channel News Asia.

“Warga Palestina di Gaza tidak lagi hanya menghadapi risiko kelaparan, tapi kelaparan mulai terjadi,” tambahnya.

Baca Juga: Soal Hak Angket Pemilu 2024, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani

Perang tersebut meletus setelah serangan pada 7 Oktober. Hamas disebut menyandera sekitar 250 orang yang diyakini Israel 130 orang masih berada di Gaza.

Menurut kementerian Kesehatan di Gaza, hingga saat ini serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 32.552 orang yang sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Tuduhan Afrika Selatan

Sementara itu, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Israel.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Masih Dibuka hingga 1 April! Update Syarat Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x