Diketahui sebelumnya, Yoon tidak dituntut atas tuduhan dirinya sebagai mata-mata. Namun, dirinya telah menghabiskan waktu lima tahun di kamp penjara paksa dengan dugaan penyelundupan.
Beberapa mantan tahanan juga menjelaskan adanya kekerasan seksusal yang merajalela dalam sel tahanan.
Tak sedikit yang diperkosa olah interogatornya. Sedangkan para tahanan tak kuasa melawan.
Masalah tersebut membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuduh Korea Utara melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan juga berat.***