Indonesia Dipilih Arab Saudi Berangkatkan Jamaah Umrah, KJRI: Bukti Negara Dihormati dan Dirindukan

- 5 November 2020, 16:18 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

PR DEPOK – Setelah sempat menutup layanan umrah untuk jamaah mancanegara, Pemerintah Arab Saudi kini telah mengizinkan kembali pemberangkatan jemaah dari luar negaranya.

Namun, izin pemberangkatan ini hanya diberlakukan pada dua negara, yakni Pakistan dan Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah memberangkatkan rombongan jemaah pertama di tengah pandemi Covid-19 pada Minggu, 1 November 2020 lalu.

Baca Juga: Donald Trump Akan Gugat 3 Negara Bagian, Kubu Joe Biden Sebut Tuntutan Hukum Bukan Jalan Kemenangan

Saat ini, para jamaah tersebut tengah melangsungkan rangkaian ibadah umrah di kota suci Mekkah.

Namun, berbeda dari pemberangkatan umrah sebelum pandemi, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi para jemaah yang ingin berangkat.

Salah satu syarat yang ditetapkan adalah pembatasan jumlah jemaah umrah maksimal 10.000 orang dengan rentang usia yang diperbolehkan yakni 18-50 tahun.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia di Triwulan III-2020 Minus 3,49 Persen, Sri Mulyani: Lebih Baik dari Sebelumnya

Selain itu, calon jemaah juga harus dinyatakan negatif Covid-19, dengan menunjukkan bukti hasil tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan.

Tak cukup sampai di situ, setibanya di Arab Saudi, para jemaah mancanegara ini juga harus menjalani karantina selama tiga hari di hotel sebelum memulai rangkaian umrah.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x