Putin Diisukan Akan Pensiun, Rusia Ajukan RUU Kekebalan Hukum Seumur Hidup untuk Mantan Presiden

- 8 November 2020, 14:39 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin.*
Presiden Rusia, Vladimir Putin.* /Instagram /@leadervladimirputin/

PR DEPOK - Anggota parlemen Rusia telah mengajukan RUU ke parlemen yang akan memberikan Vladimir Putin kekebalan seumur hidup dari penuntutan walaupun sudah tak lagi menjabat sebagai presiden.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian, RUU tersebut memberikan jaminan kekebalan kepada mantan presiden dari tuntutan pidana untuk setiap pelanggaran yang dilakukan selama hidupnya.

Saat ini, mantan presiden dilindungi dari tindakan yang diambil hanya selama mereka menjabat.

Baca Juga: Tuding Pilpres AS 2020 Dibumbui Kecurangan, Donald Trump: Saya Menang Telak!

Ini merupakan RUU kedua dalam satu pekan terakhir yang memberikan ketentuan khusus untuk mantan presiden, yang memperkuat isu kemungkinan Vladimir Putin bersiap untuk pensiun.

Beberapa waktu lalu, Vladimir Putin juga mendukung UU yang akan memberikan hak kepada mantan presiden untuk menduduki kursi seumur hidup sebagai senator di Dewan Federasi Rusia.

Senator itu merupakan posisi yang juga disertai dengan kekebalan dari penuntutan.

Baca Juga: Jadi Presiden dan Wakil Presiden, Biden-Harris: Amerika adalah Peluang, Setiap Orang Berhak Bermimpi

UU tersebut mengikuti adopsi Rusia atas amandemen konstitusi yang mengatur ulang batas masa jabatan Vladimir Putin.

Amandemen itu memungkinkan Vladimir Putin untuk mencalonkan diri dua kali lagi sebagai presiden dan tetap menjabat hingga 2036, ketika ia akan berusia 84 tahun.

Namun, pengamat politik memiliki pendapat yang berbeda tentang interpretasi mereka terhadap rencana Vladimir Putin.

Baca Juga: Pilpres AS Resmi Selesai, Joko Widodo Ucapkan Selamat kepada Joe Biden dalam Bahasa Inggris

Menurut mereka, meskipun Vladimir Putin telah memerintah selama bertahun-tahun, ada kemungkinan dia hanya tidak ingin dilihat sebagai bebek lumpuh (tidak boleh lagi mengambil kebijakan apa pun) karena ia akan dipaksa keluar oleh batasan masa jabatan pada 2024.

Sementara itu, RUU perlu melewati tiga bacaan di Duma Negara (majelis rendah), lalu Dewan Federasi Rusia (majelis tinggi), sebelum ditandatangani oleh Putin untuk menjadi UU yang sah.

Diketahui, Vladimir Putin pertama kali terpilih sebagai presiden pada tahun 2000, kemudian kembali menjadi presiden pada tahun 2012.

Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Turun, Pasar Terapung Banjarmasin Kembali Dibuka

Sejak pandemi Covid-19, ia sebagian besar bekerja dari jarak jauh dan mengadakan pertemuan dari bunker tanpa jendela, serta jarang muncul di depan umum.

Sebelumnya, kekebalan presiden memainkan peran penting dalam kebangkitan Vladimir Putin ke kursi kekuasaan.

Tindakan pertama Vladimir Putin sebagai presiden diantaranya adalah mengeluarkan keputusan yang memberikan kekebalan kepada mantan Presiden Boris Yeltsin dari penuntutan, interogasi, dan penggeledahan atas propertinya.

Baca Juga: Bukan Hanya untuk Pengguna, Analis Kesehatan Sebut Kosmetik Bahan Merkuri Berbahaya Bagi Janin

Saat ini, satu-satunya mantan presiden Rusia lain yang masih hidup akan diberlakukan UU baru Putin, dia adalah Dmitry Medvedev.

Medvedev menjabat sebagai presiden dari 2008 hingga 2012 dan kemudian mengundurkan diri untuk mengizinkan Vladimir Putin kembali menjadi presiden.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x