Polres Bogor Berhasil Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos, Adhie M Massardi Beri Apresiasi hingga Sebut KPK

18 Februari 2021, 08:21 WIB
Adhie M Massardi. /Instagram.com/@jayasupranashow

PR DEPOK – Baru-baru ini Polda Jawa barat menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Bupati Bogor Jawa Barat, Ade Yasin meminta pihak kepolisian menindak tegas anak buahnya yang mengkorupsi dana bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Atas kinerja Polres Bogor yang menetapkan tersangka korupsi dana bansos bagi masyarakat, mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Adhie M Massardi melalui akun twitternya memberikan komentar.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Singgung Utang Luar Negeri di Era Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Perlu Gusar

Adhie M Massardi dalam komentarnya menyoroti kinerja Polres Bogor dalam mengungkap kasus korupsi dana bansos.

KORUPSI BANSOS, lihat sepak terjang Polres Bogor tangani korupsi BanSos Kemensos yg progresif begini,” tulis Adhie M Massardi dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari akun twitter Adhie M Massardi @AdhieMassardi.

Lebih lanjut, Adhie M Massardi berpendapat bahwa atas kinerja Polres Bogor sebaiknya kasus korupsi bansos ditangani Polresta Bogor.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS di DTKS untuk Syarat Bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, KIP Kuliah 2021

“ada baiknya @KPK limpahkan saja ke Polres Bogor kasus korupsi banSos klaster politik (DPR/Senayan) yang bikin petinggi KPK ewuhpekewuh. Polres Bogor kan dekat Istana Bogor,” tulis Adhie M Massardi.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengaku miris dengan dua tersangka dan oknum aparat Desa Cipinang, Rumpin, Bogor yang ingin meraup untung dari program dana bansos pemerintah bagi masyarakat miskin terdampak pandemi Covid-19.

"Apalagi ini kaitan dengan bansos, kaitan dengan masyarakat kecil. Harus diproses hukum," kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Polres Bogor Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Bansos, Bupati Ade Yasin: Harus Diproses Hukum

Sebelumnya, Polres Bogor, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka yakni ES, dan LH yang menjabat sebagai Sekretaris Desa, dan Kasi Pelayanan di Desa Cipinang atas perkara manipulasi 30 data penerima bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Bogor AKBP Harun menyebutkan dua tersangka korupsi dana bansos masyarakat terdampak pandemi Covid-19 saling membagi tugas.

Tersangka ES menarik setoran dari LH yang memanipulasi 30 data penerima bansos.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Kamis, 18 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 hingga 16.00 WIB

Dari hasil manipulasi data penerima bansos, dua tersangka ini meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.

"Pemerintah kan memberikan bansos tunai masyarakat terdampak pandemi Covid-19 setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler