Oknum Kepala Sekolah MTs di Cianjur Selatan Gelar Pesta Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

15 April 2021, 19:20 WIB
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur dan rekannya yang diamankan karena pesta narkoba. /Antara/Ahmad Fikri/

PR DEPOK - Pria berinisial SG yang diketahui menjabat sebagai Keala Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Cianjur Selatan, Jawa Barat harus diamankan pihak kepolisian.

Pasalnya, SG bersama seorang wanita dan tiga orang rekan lainnya menggelar pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Cianjur.

Awal mulanya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga yang curiga akan kegiatan di sebuah rumah kontrakan.

Baca Juga: Berusaha Menyerang Anggota, Terduga Teroris di Makassar Ditembak Mati Tim Densus 88 Antiteror Polri

Kasat Narkoba Polres Cianjur Polda Jawa Barat AKP Ali Jupri lantas menuturkan terungkapnya pesta narkoba yang dilakukan kepala sekolah itu.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan, pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah Mts di wilayah selatan Cianjur," kata Ali Jupri, Kamis 15 April 2021.

Terhadap seluruh penghuni kontrakan yakni, SG, MSM, DJ, UB dan JCJ, dilakukan tes urine.

Baca Juga: Harapan Andrea Dovizioso untuk Aprilia dan Comeback ke MotoGP di Musim Depan

Hasil dari tes urine pada seluruh penghuni kontrakan tersebut menunjukan hasil positif mengunakan narkoba jenis sabu.

Dari rumah kontrakan tersebut, aparat gabungan juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar.

Dengan temuan sejumlah bukti kuat tersebut, para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Cianjur, seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Depok dan Sekitarnya Hari Ini Kamis, 15 April 2021

Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus.

Dari penelusuran polisi diduga tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

“Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler