Masyarakat Adat Sunda Adukan Arteria Dahlan ke Polisi: Intinya adalah Pelanggaran Konstitusi

21 Januari 2022, 14:20 WIB
Masyarakat Adat Sunda melaporkan Arteria Dahlan, buntut pernyataan tentang Bahasa Sunda yang tuai polemik. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Baru-baru ini, anggota DPR RI Arteria Dahlan tuai polemik karena melarang Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat.

Hal tersebut disampaikan Arteria Dahlan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada saat pelaksanaan rapat.

Setelah itu, banyak pihak yang menyarankan Arteria Dahlan meminta maaf, termasuk dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Baca Juga: Buntut Arteria Dahlan Singgung Bahasa Sunda yang Tuai Polemik, DPD PDIP Jabar Sarankan Pemecatan

Menanggapi Arteria Dahlan yang singgung Bahasa Sunda, Masyarakat Adat Sunda melakukan aduan kepada Polda Jabar.

Aduan yang ditujukan kepada Arteria Dahlan oleh Masyarakat Adat Sunda dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar.

"Bentuknya yang kami terima adalah pengaduan, masih perlu klarifikasi," ujar Ibrahim Tompo sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 21 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Online 2022 Pakai KTP KK Melalui DTKS agar Dapat PKH dan BPNT Kartu Sembako

Berdasarkan jumlah penduduk, Jawa Barat (Jabar) merupakan salah satu provinsi terbesar dengan penduduk terbanyak di Indonesia.

Sehingga Jabar memiliki sumbangan suara politik yang sangat signifikan, belum lagi masyarakat Sunda yang berada di perantauan dan luar negeri.

Aduan terhadap Arteria Dahlan oleh Masyarakat Adat Sunda akan ditindak lanjuti oleh pihak Polda Jabar.

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

"Seperti yang kita semua tahu bahwa kejadiannya di Jakarta," kata dia.

Menurut Masyarakat Adat Sunda bahwa Arteria Dahlan yang menyinggung Bahasa Sunda merupakan pelanggaran konstitusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ari Husein selaku Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," kata Husein.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler