Putus Rantai Penyebaran Virus Corona, Jawa Barat Berikan Maklumat Larangan Mudik

29 Maret 2020, 15:41 WIB
ILUSTRASI pulang kampung. Ratusan warga Cipatujah Tasikmalaya malah mudik saat wabah virus corona merebak.* //ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ditengah penyebaran pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja meminta kepada warga jabar untuk tidak mudik ke kampung halaman.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jawa Barat menurutnya, warga yang pulang dari kota-kota yang sudah terdampak seperti DKI Jakarta dinilai bisa membawa maupun menularkan virus ke orang lain kepada keluarga, teman, rekan, dan lingkungan sekitar.

“Jangan dulu mudik, jangan dulu piknik, jadi kebijakan bahwa kerja dari rumah ini jangan dimaknai bahwa seseorang bisa bebas pergi kemana saja," kata Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Humas Jawa Barat.

Baca Juga: Waspadai 3 Sumber Penularan Virus Corona, Salah Satunya Uang Tunai

Sementara itu, dirinya mengatakan untuk yang sudah terlanjur pulang kampung dia meminta warga untuk melakukan isolasi diri di rumah.

"Untuk masa- masa di awal ini, isolasi diri saja di rumah masing-masing selama 14 hari,” ujarnya.

Setiawan pun mengajak warga Jabar untuk disiplin mengikuti arahan pemerintah terkait memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya dengan melakukan physical distancing.

Baca Juga: Jumlah Kasus Virus Corona Kian Bertambah, Jawa Barat Perpanjang Masa FWA Bagi ASN

“Kita harus disiplin diri. Karena salah satu penyelesaian yang cukup efektif yakni social distancing dengan jaga jarak atau di rumah saja untuk mencegah penularan,” lanjut Setiawan.

Adapun anjuran jangan mudik dan jangan piknik ini pun sejalan dengan pesan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Kemenhub sendiri resmi menghapus program mudik gratis pada musim Lebaran 2020 ini.

Baca Juga: Dukung Pelayanan Tenaga Medis, Wishnutama Gandeng Hotel dan Taksi

Sementara itu, melalui akun Instagram resmi @ridwankamil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mengumumkam maklumat larangan mudik selama pandemi COVID-19.

Dalam keterangan tertulis tersebut, warga yang memaksa mudik akan otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib mengisolasi diri selama 14 hari.

Selain itu, RT/RW setempat diminta melaporkan kedatangan ODP tersebut ke kepolisian setempat.

Baca Juga: Imbas Virus Corona Semakin Bertambah, Disdik Jabar: Libur Sekolah Diperpanjang

Sementara Polda Jabar akan menindak secara hukum ODP yang tidak melakukan isolasi mandiri.

Terkait data per Minggu, 29 Maret 2020 pukul 12.30 WIB, terdapat 119 orang positif COVID-19 di Jabar.

Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga siang hari ini totalnya mencapai 728orang, 562 di antaranya masih dalam proses pengawasan di rumah sakit.

Baca Juga: Kemendagri Luncurkan Chatbot GISA untuk Layani Adminduk Warga

Adapun ODP hingga pukul 14.00 WIB ini totalnya mencapai 6.682 orang, 4.732 di antaranya masih dalam pemantauan.

Hingga kini, COVID-19 telah merenggut 19 jiwa di Jabar. Sementara jumlah pasien sembuh di Jabar adalah 9 orang.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler