Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah

1 April 2020, 22:31 WIB
ILUSTRASI masa karantina.* /PEXELS/

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengizinkan kepala daerah di Jabar untuk melakukan Karantina Wilayah Parsial (KWP)

Ridwan Kamil menjelaskan, KWP adalah penutupan wiayah mulai dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga kecamatan.

Namun, hal tersebut dilakukan jika terdapat penyebaran Covid-19 yang cukup masif.

Sementara itu, guru besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, semua pihak harus mendukung KWP, termasuk di Jabar, jika penanganan COVID-19 dibutuhkan secara cepat.

Baca Juga: Jika Masyarakat Nakal, Peneliti UI Prediksi Virus Corona Mereda Paling Lama September 

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengimplementasikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Asep menilai kebijakan itu merupakan bentuk quick response dan emergency response.

"Jadi inisiatif daerah menurut saya bagus karena kita tidak bisa hanya menunggu itu (PP), itu pun harus dipahami, dilaksanakan, dilihat dari konteks daerah masing-masing," kata Asep di Kota Bandung.

"Jadi ketika daerah sudah melihat (masalah) secara real, ada inisiatif untuk melakukan KWP," katanya.

Adapun dalam UU No 6 tahun 2018 disebutkan, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Baca Juga: Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka 

Dikutip dari Humas Jabar oleh Pikiranrakyat-depok.com, Asep menjelaskan, KWP dalam skala provinsi artinya tidak semua kabupaten/kota di Jabar melakukan karantina wilayah.

Dalam konteks kabupaten/kota, ia menjelaskan, KWP yang dimaksud dengan parsial artinya hanya dilakukan di beberapa titik baik itu RT, RW, desa, kelurahan, maupun kecamatan.

Dirinya pun menegaskan, kebijakan KWP di daerah harus dilakukan berdasarkan data.

"Nah, jadi penting betul dalam undang-undang tersebut disebutkan adanya rapid assesment terhadap lokasi, sebaran, kondisi kesehatan masyarakat, sarana-prasarana yang tersedia, hingga potensi penularan," ucapnya.

Baca Juga: BERITA BAIK, 6 Pasien Positif Virus Corona di Bali Dinyatakan Sembuh 

Selain itu ia menjelaskan, ketika KWP dilakukan maka terdapat empat aspek yang harus dikaitkan dengan kebijakan tersebut.

Pertama adalah memastikan kesehatan menjadi prioritas utama.

"Dalam arti petugasnya, perlindungan, tempat penampungan, hingga alat kesehatan. Jadi alokasi anggaran juga harus lebih banyak untuk kesehatan," ujarnya.

"Kedua, ketika ada kebijakan menutup, maka ada kewajiban pemerintah untuk penyediaan ekonomi dalam hal ini sembako. Jadi ketersediaan pangan ini minimal makanan yang bisa dikonsumsi sehari-hari itu harus tersedia," kata Asep.

Baca Juga: 2 Wanita Asia Diperlakukan Rasis di Australia Akibat Virus Corona 

Ketiga, terkait aspek sosial, budaya, dan keagamaan.

Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak boleh ada kegiatan yang mengumpulkan orang banyak bersama-sama di satu tempat, termasuk ibadah di masjid atau gereja.

"Keempat, aspek wewenang pemerintahan. Artinya ada regulasi, ada aparatur penegak hukum, dan ada sanksi yang dikenakan agar masyarakat tidak melanggar. Kalau diabaikan, sama saja penutupan ini tidak ada artinya," tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler