Berikut Ini Sejumlah Poin Penting PSBB di Bogor terkait Transportasi

12 April 2020, 18:07 WIB
HOTEL di Kota Bogor menyalakan lampu kamar dan membentuk tanda cinta, Kamis 9 April 2020, sebagai bentuk solidaritas dan empati dalam menghadapi pandemi virus corona.* /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor terus menyusun protokol terkait pandemi virus corona untuk mempersiapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

PSBB di Kota Bogor telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, PSBB di Kota Bogor telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kementerian Kesehatan.

Diterapkannya PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Bukan hanya di Kota Bogor, wilayah lain di Jawa Barat juga menerapkan PSBB pada waktu yang sama yakni Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Penelitian Buktikan Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari di Masker, 4 Hari di Uang

Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Negara dengan Kasus Kematian Akibat Corona Terbanyak, Geser Italia

Baca Juga: Dokter Bingung, Seorang Pria Suntikkan Cairan Sperma Sendiri demi Sembuhkan Nyeri Punggung

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya pola berkendara dan operasional transportasi massal.

Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat PSBB di Kota Bogor sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan Kota Bogor.

1. Pengendara angkutan umum dan penumpang

Bagi angkutan umum, baik pengendara dan penumpang, wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menjaga jarak sosial.

2. Perusahaan angkutan umum

Perusahaan angkutan umum atau operator kendaraan bermotor umum harus memastikan sopir dan petugas dalam kondisi sehat, melakukan sterilisasi kendaraan, memastikan penumpang menggunakan masker, menjaga jarak aman dalam kendaraan, membatasi jumlah penumpang, serta membatasi jam operasional kendaraan.

PSBB di Kota Bogor akan berlaku efektif Rabu 15 April 2020 selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan berbeda dengan di wilayah kota.

PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok taitu PSBB di zona merah dan PSBB di nonzona merah.

Untuk zona merah, akan diterapkan PSBB maksimal yakni Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok. Sementara yang berada di nonzona merah, penerapan PSBB akan menyesuaikan.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler