Ganjil Genap di Bogor Diberlakukan Mulai Hari Ini, Kendaraan Pelat Nomor Genap akan Diputar Balik

5 Februari 2022, 08:13 WIB
Ganjil Genap akan berlaku di Bogor mulai hari ini /Twitter/TMC Polres Bogor

PR DEPOK - Satgas Covid-19 Kota Bogor, bersama Polresta Bogor Kota, kembali memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor mulai hari ini, Sabtu 5 Februari 2022.

Ganjil genap di Bogor akan diberlakukan selama dua hari hingga Minggu, 6 Februari 2022.

Sistem ganjil genap di Bogor ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas maayarakat dan mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, yang sudah menginfeksi ribuan orang.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Jakarta sebagai Kota Sastra Dunia, Mustofa Puji Anies: Pantas Ada yang Ngotot Pindah

“Polresta Bogor Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali akan menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor pada akhir pekan ini,” tulis akun Instagram @satlantas_polrestabogorkota.

Selain pemberlakukan ganjil genap kendaraan, Satgas Covid-19 Kota Bogor dan Satlantas Polresta Bogor Kota juga akan menutup sistem satu arah atau SSA serta pedestrian di sekitaran Kebun Raya Bogor, dan jalan raya Pajajaran, mulai pukul 22.00 WIB.

Selama pemberlakukan ganjil genap di Bogor, Satgas Covid-19 dan Polresta Bogor Kota menyiapkan check point atau pemeriksaan di 6 titik lokasi.

Baca Juga: Intip Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 5 Februari 2022: Kesempatan Langka, Kamu Terpilih Jadi Pemimpin!

Keenam titik lokasi tersebut, yakni kawasan Air Mancur, SPBU Veteran, exit tol Baranangsiang, RM Bumi Aki Pajajaran, IM Batutulis dan Jembatan Merah, tepatnya di depan Irama Nusantara.

Bagi kendaraan yang memiliki pelat nomor tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap di Bogor, akan dipaksa untuk putar balik.

Berdasarkan tanggal hari ini, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas atau masuk ke Kota Bogor, hanya berpelat nomor dengan akhiran ganjil.

Baca Juga: Jokowi: Lonjakan Kasus Covid-19 akibat Omicron Sudah Diperkirakan Sebelumnya

Namun, ganjil genap di Bogor ini tidak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran,ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako, masyarakat yang akan melaksanakan vaksinasi dan kondisi darurat lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.

Selain menerapkan ganjil genap di Bogor, pemerintah kota juga memastikan ketersediaan tempat tidur dan rawat inap di rumah sakit.

“Tempat tidur di rumah sakit betul-betul diprioritaskan bagi pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya sebagaimana dikutip dari akun Instagram Pemerintah Kota Bogor @pemkotbogor.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Satlantas Polres Bogor Pemkot Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler