Sepekan PSBB di Tangsel, Wali Kota: Tolong Jangan Sampai Langgar Aturan Lalu Lintas

25 April 2020, 17:14 WIB
Ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel), tapi jalan raya tetap ramai. /- Foto: Seputartangsel/Sugih Hartanto

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, mengingatkan masyarakat selain menjalankan protokol kesehatan, peraturan lalu lintas harus tetap diperhatikan.

Airin yang juga sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Tangerang Selatan menuturkan ada banyak masyarakat yang sudah menggunakan masker.

Namun di sisi lain justru mengabaikan bentuk mitigasi diri dari ancaman kecelakaan jalan raya yang sekaligus juga melanggar aturan lalu lintas karena tidak memakai helm.

"Bahkan yang lucu kami menemukan kemarin (pengendara motor) pakai masker, helm lupa (tidak dipakai)," ujar Airin dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Putuskan Kirim Ventilator ke Indonesia, Donald Trump: Teman Saya Joko Widodo  

Ia mengingatkan pada masyarakat, terkait pelanggaran tersebut sudah ada undang-undang lalu lintas yang juga tidak jauh beda dengan karantina kesehatan.

"Jaga diri, takut ada kecelakaan nanti bukan karena Covid-19, tapi malah dari kecelakaannya (lalu lintas)," ujar Airin.

Setelah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus memberikan sosialisasi dan mengevaluasi penyelenggaraannya agar lebih maksimal dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberikan pemahaman mengenai regulasi dan aturan.

Baca Juga: Cek Fakta: Orang New Zealand Disebut Ramai-ramai Belajar Berwudu, Simak Faktanya 

Serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.

Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Terkait hal itu, masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB.

"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar)," tutur Airin.

Baca Juga: Universitas Indonesia Masuk Kategori 50 Kampus Terbaik Dunia Versi Impact Ranking 2020 

Masyarakat diimbau untuk selalu menaati segala perintah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan Covid-19 melalui situs resmi Pemkot Tangsel di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler