Tak Cuma Hukuman Mati, Herry Wirawan Wajib Bayar Kompensasi dan Harta Kekayaannya Dirampas

4 April 2022, 21:06 WIB
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman wajib membayar kompensasi ke korban serta harta kekayaannya dirampas. /DeskJabar/Yedi Supriyadi.

PR DEPOK - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Ternyata Herry Wirawan tak hanya kena vonis hukuman mati, harta kekayaan yang bersangkutan pun dirampas dan diwajibkan membayar kompensasi Rp300 juta kepada para korbannya.

Vonis hukuman yang diberikan terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Herry Swantoro.

Baca Juga: BI Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Tunai via pintar.bi.go.id, Ini Tata Cara Daftarnya

Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, ia mengatakan perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga dewasa atau menikah.

Dengan begitu, semua harta kekayaan Herry Wirawan seluruh akan disita dan diberikan untuk pembiayaan hidup para korban.

Baca Juga: Fenomena Langit Menarik Sepanjang April 2022: Bisa Amati Bentangan Galaksi Bimasakti hingga Hujan Meteor

"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," tuturnya menjelaskan.

Sebagai informasi, vonis hukuman mati, denda, serta perampasan harta kekayaan Herry Wirawan ini merupakan hasil banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Bandung, sang predator seks ini hanya divonis hukuman penjara seumur hidup tanpa wajib membayar kompensasi kepada korban.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Penyelenggara MMA Polandia Umumkan Pertarungan antara 2 Pria yang Mirip Putin dan Zelensky

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun melakukan banding ke pengadilan tingkat II atau Pengadilan Tinggi Bandung dan hukuman Herry Wirawan pun diperberat.

Majelis Hakim lantas memperberat hukuman Herry Wirawan ke tahap maksimal lantaran hukuman bui seumur hidup dianggap bertentangan dengan hukum.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa hal ini bertentangan dengan hukuman positif yang berlaku," ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Soal Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Polisi Ungkap Kerugian Capai Rp97 Miliar Lebih

Seluruh vonis hukuman terhadap Herry Wirawan yang terbaru ini pun dianggap sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Diketahui sebelumnya, banyak pihak menilai tindakan Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren tempatnya mengajar terbilang sangat biadab.

Dalam memperlancar nafsu bejatnya tersebut, ia memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membujuk korban.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler