Begini Prosedur Pemulangan Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil ke Indonesia, Rencana Tiba Minggu 12 Juni 2022

10 Juni 2022, 14:28 WIB
Simak berikut penjelasan lengkap prosedur pemulangan jenazah Eril putra sulung Ridwan Kamil ke Indonesia. /Instagram.com/@emmerilkahn.

PR DEPOK - Jenazah putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril telah ditemukan oleh Kepolisian Bern di bendungan Engehalde pada Rabu pagi 8 Juni 2022 pukul 6.50 waktu setempat, setelah upaya pencarian selama 14 hari.

Usai dilakukan pemeriksaan DNA oleh tim forensik setempat, jenazah Eril kemudian diserahkan kepada pihak keluarga pada Kamis siang waktu Swiss.

Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Ridwan Kamil menyebut bahwa jenazah Eril direncanakan akan kembali ke Tanah Air pada Minggu, 12 Juni 2022 dan bakal dimakamkan Senin.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Penjelasan Ilmiah Jenazah Eril Tetap Utuh Meski 14 Hari Berada di Dasar Sungai

Lalu, seperti apa prosedur pemulangan jenazah Eril dari Swiss ke Tanah Air? Berikut ulasannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bakal membantu proses administratif untuk pemulangan jenazah WNI yang meninggal di luar negeri ke Tanah Air, termasuk untuk jasad Eril.

Akan tetapi, sebelum pemulangan jenazah ke Eril Tanah Air, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah.

Baca Juga: Eril Ditemukan dalam Kondisi Utuh, Ridwan Kamil: Sungai Aare Membuat Jasadnya Terjaga

Adapun syarat admisnistrasi yang wajib dipenuhi saat pemulangan jenazah yakni sebagai berikut.

1. Permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi

2. Paspor almarhum atau almarhumah

3. Paspor pengiring jenazah yang berlaku

4. Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit

5. Izin ekspor otoritas setempat

Baca Juga: Eril Ditemukan, Ibunda: Hilanglah Kini Segala Khawatir dan Gundah yang Selama Ini Kami Rasakan

6. Certification of Sealing

7. Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Apabila syarat-syarat pemulangan jenazah tersebut telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut bakal berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah.

Terkait biaya, Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Jasad Eril Hanya Bisa Dikuburkan di Swiss, Simak Faktanya

Namun, untuk mendapat hal tersebut diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu.

Sementara itu, apabila jika keluarga jenazah dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.

Terkait jenazah Eril, KBRI di Bern telah memastikan akan mengawal proses repatriasi pengurusan pemulangan jenazah Eril, hingga tiba di Indonesia.

Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.

Baca Juga: Bagikan Momen Usai Memandikan Jenazah Eril, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Ilmiah Jasad Eril Ditemukan Tetap Utuh

Secara umum, proses pemulangan jenazah kedua cara tersebut sama yakni pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.

Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.

Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Baca Juga: Ikhlaskan Kepergian Putra Ridwan Kamil, Kekasih Eril: Terima Kasih, Aku Teruskan Kebaikanmu

Kemudian, untuk hasil otopsi juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengurus klaim asuransi.

Berikutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.

Untuk jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa. Sedangkan untuk pengiriman melalui jalur udara atau pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat serta petugas terkait di semua bandara di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Film The Lord of The Rings: The Fellowship of The Ring, Petualangan Berbahaya Frodo

Proses selanjutnya, pihak agen bakal memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.

Adapun KBRI Bern yang bakal mengawal proses pemulangan jenazah Eril yang meninggal dunia di Sungai Aare, Bern, Swiss tersebut, juga disampaikan langsung oleh Muliaman Hadad, selaku Duta Besar RI untuk Swiss.

"KBRI juga akan melakukan pengawalan dalam proses repatriasi hingga Ananda Eril tiba di Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Muliaman menyebut, KBRI akan memastikan penghormatan terhadap hak-hak Eril sebagai muslim terpenuhi sesuai dengan syariat Islam sebelum jenazahnya dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-107: Tujuan Vladimir Putin Terungkap hingga Volodymyr Zelensky Melobi Lagi

"Kami mohon doa dan dukungan agar seluruh proses kepulangan Ananda Eril ke Indonesia dapat berjalan dengan lancar," kata dia menambahkan.

Diketahui bersama, Eril dikabarkan menghilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada 26 Mei 2022 lalu.

Kendati pihak keluarga Ridwan Kamil telah mengikhlaskan kepergian sang putra, namun proses pencarian Eril terus berlanjut.

Pihak kepolisian Bern akhirnya menyatakan pencarian Eril dihentikan usai jenazah mahasiswa lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut ditemukan pada Kamis pagi waktu Swiss kemarin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler