Polres Sukabumi Tangani 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelakunya Sudah Dijatuhi Hukuman

17 September 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi kekerasan. Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam medio waktu 21 bulan terakhir. /Pixabay/stux.

PR DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu 21 bulan terakhir.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Inspektur Polisi Satu, Bayu Sunarti pada Sabtu, 17 September 2022.

"Dari seratusan kasus yang kami tangani, mayoritas pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri dan beberapa masih dalam tahap persidangan serta pengembangan kasus," kata dia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Login ke Link Ini untuk Dapatkan BPUM 2022, Pelaku Usaha UMKM Ini Berhak Cairkan Dana Rp600.000

 

Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan kepada para perempuan dan anak tidak hanya penganiayaan, pemerkosaan, atau perbuatan cabul, melainkan juga kasus perdagangan orang.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana pihaknya mengungkap kasus perdagangan orang di mana korbannya merupakan seorang wanita hamil dan dipaksa bekerja di Uni Emirat Arab.

Diungkapnya, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada banyak korban wanita lainnya yang mengalami tindak kejahatan serupa.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Ada PKH Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

Bayu meminta baik korban maupun keluarga jika menjadi korban kejahatan itu harus berani melapor agar pelakunya bisa ditangkap untuk mendapatkan hukuman sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat korban, baik itu masih keluarga, tetangga maupun rekanan," tuturnya.

"Maka dari itu peran keluarga dan lingkungan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Ada Uang hingga Rp3 Juta untuk Anak Usia 0-6 Tahun

Ia menjelaskan dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama di lingkungan keluarga, para orang tua harus menanamkan kegiatan positif dan mengawasi aktivitas serta pergaulan anak-anaknya.

Beberapa kegiatan positif yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendidikan agama, mempererat hubungan antara orangtua dan anak seperti meluangkan waktu untuk bertukar cerita, dan berani melapor jika mengetahui, melihat atau menjadi korban kekerasan.

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi siap melayani siapapun khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, di mana pelapor bisa langsung datang ke Polres Sukabumi atau membuat pengaduan di nomor layanan (0266) 434105/110.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler