Penyelundupan Narkoba dalam Deodoran Berhasil Digagalkan, Pemesan Berasal dari Rutan di Bandung

23 Juni 2020, 16:58 WIB
BARANG bukti narkoba yang diamankan Rutan Kelas I Bandung.* /Antara/

PR DEPOK - Seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Bandung nekat memesan narkotika meski sedang masa hukuman di penjara.

Narkoba tersebut berjenis tembakau gorila dan sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan dan deodoran.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan barang itu berasal dari titipan pengunjung rutan yang ditujukan bagi salah seorang warga binaan.

Baca Juga: 11 Jam Berunding, Militer India dan Tiongkok Sepakat Damai dari Sengketa Perbatasan Himalaya 

Aksi penyelundupan tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2020 malam.

Seorang pengunjung rutan menitipkan paket makanan dan alat mandi. Namun, orang yang tidak sempat dimintai identitasnya itu, langsung pergi meninggalkan rutan.

Karena merasa curiga, petugas ‎pun membongkar paket kiriman tersebut. Benar saja, petugas mendapati bungkusan narkotika berisi sabu-sabu dan paket kecil gorila.

Untuk mengelabui petugas, paket sabu itu diselipkan dalam deodoran. Sementara paket gorila dan alat hisap sabu, diselipkan di bungkus makanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Anggota DPR Ribka Tjiptaning Dikabarkan Senang PKI Bisa Bangkit Kembali 

"Orang yang membawa atau menitipkan barang itu sudah terdeteksi dan masih dalam upaya pengejaran oleh aparat," kata Abdul Aris.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Aris, pihak rutan telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung sebagai tindak lanjut penemuan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari Galamedia, Kepala Rutan Kelas I Bandung Riko Stiven menyampaikan hal tersebut sebagai wujud pihaknya serius untuk berperang menghadapi peredaran narkoba.

Baca Juga: Cek Fakta: Kim Jong Un Dikabarkan Hukum Mati Koruptor Uang Negara yang Dimasukan Ke Kandang Buaya 

Setelah datang petugas BNNP, petugas keamanan rutan pun mendatangi warga binaan yang dituju untuk dimintai keterangan.

Saat diperiksa, warga binaan yang berinisial A itu, mengakui barang tersebut adalah pesanannya.

"Dia mengakui narkortika memang dipesannya, dari seseorang yang saat ini sedang didalami BNNP," katanya.

Lebih lanjut, Riko mengatakan narapidana itu memesan melalui ponsel, yang ditemukan di ruang tahanannya.

Riko belum dapat mengetahui dari mana ponsel tersebut bisa masuk ke dalam rutan. Keterangan yang didapat dari pihak BNNP, pengakuan warga binaan itu berniat mengonsumsi narkotika di dalam rutan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler