Ancaman PHK Besar-besaran, Pemprov Jabar Siapkan 8 Strategi Mitigasi

17 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi PHK - Pemprov Jabar menyiapkan 8 strategi mitigasi berikut untuk mengatasi adanya ancaman PHK besar-besaran. /Pixabay/

PR DEPOK - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akhir ini turut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Pemprov Jabar secara khusus menaruh perhatian pada PHK di sektor padat karya.

Untuk itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah meluasnya PHK di sektor tersebut.

Untuk diketahui, dalam sejumlah laporan lembaga yang berkompeten, angka PHK di Jabar cukup tinggi.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Online Lewat HP, Pelaku Usaha Bisa Langsung Dapat NIB

Dalam laporan Better Work Indonesia (BWI)-ILO ada 47.539 orang, data sementara APINDO 79.316 orang, serta data peserta non aktif BPJS Ketenagakerjaan 146.443 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan kemungkinan angka PHK lebih besar dari yang dilaporkan.

"Jadi data PHK yang tidak terlaporkan baik melalui dinas, Apindo, Serikat Pekerja, BWI maupun pekerja yang tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengklaim Jaminan Hari Tua atau JHT, jumlahnya bisa lebih besar lagi," katanya di Bandung, pada Selasa, 15 November 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Sebagai langkah mitigasi PHK di wilayah Jabar, sejumlah kebijakan pun diambil pemerintah setempat, di antaranya:

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Cair? Simak Ciri Pekerja yang Lolos dan Dapat BLT Subsidi Gaji

1. Melakukan efisiensi, dengan cara mengurangi upah dan fasilitas pekerja level atas, misalnya tingkat manajer dan direktur.

2. Mengurangi shift kerja

3. Membatasi atau menghapuskan kerja lembur

4. Mengurangi jam kerja

Baca Juga: Sinopsis Film Midsommar: Kisah Turis Amerika Serikat Terjebak di Festival Sekte Sesat di Swedia

5. Mengurangi hari kerja bagi para pekerja.

6. Meliburkan atau merumahkan pekerja atau buruh secara bergilir untuk sementara waktu

7. Tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang masa kontraknya sudah habis

8. Memberikan pensiun dini bagi pekerja yang sudah memenuhi persyaratan

Baca Juga: Potret Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara pada KTT G20 Indonesia, Anggun dan Menawan!

Berdasarkan penelusuran Disnakertrans Jawa Barat, ia memastikan faktor penyebab PHK besar-besaran ini karena berbagai sebab, baik eksternal maupun internal.

Penyebab eksternal adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, terjadinya perlambatan ekonomi dunia yang menyebabkan berkurangnya permintaan produk padat karya, serta konflik geopolitik di Ukraina.

Sedangkan, faktor internal karena kenaikan UMK di sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang terlalu tinggi. Hal ini menyebabkan kemampuan pengusaha di sektor padat karya tidak merata memberikan upah bagi pekerja.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, terdapat juga alih daya teknologi dan perubahan metode kerja di sejumlah industri yang menurunkan kebutuhan pada sumber daya manusia.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online Pakai NIK KTP di eform.bri.co.id tuk Cairkan BLT UMKM Rp600.000

"Dari sisi internal perusahaan terjadi pula kesalahan pengelolaan bisnis dan peningkatan biaya produksi," katanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler