Ada Predator Seks di Cirebon, Alasan Tersangka Mengejutkan!

27 Maret 2023, 17:44 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang predator seks asal Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2023.* /DOK. PRFMNEWS.

PR DEPOK - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang predator seks asal Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2023.

 

Penangkapan ini terjadi karena FH (23), predator seks di Cirebon itu, mendistribusikan/ memproduksi pornografi secara elektronik, dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Brigadir Jenderal Polisi Vivid A. Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan, ada sebanyak enam orang yang menjadi korban FH. Enam orang korban itu, menurut Vivid, adalah tetangga sekitar juga di warung internet.

Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini, ada tiga predator seks yang diringkus. Pertama, ada FR (27) dari Kota Tulungagung, Jawa Timur.

Baca Juga: Cek Online Penerima Bansos Beras 10 Kg, Begini Caranya dengan Menggunakan HP

Tersangka kedua, JA, yang beroperasi di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Lalu yang terakhir, ada FH dari Kota Cirebon.

Vivid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyasar anak-anak. Menurut Vivid, salah satu hal yang menyebabkan terjadinya perbuatan tidak senonoh ini adalah karena terlalu sering nonton "film".

 

"Jadi, kenapa timbul idenya karena dia sering melihat film," kata Vivid, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Senin, 27 Maret 2023.

Terkhusus FH, kata Vivid, ia pernah menjadi korban tindak pidana asusila.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 28 Maret 2023: Kali Ini Kamu Perlu Luangkan Waktu dan Uang untuk Diri Sendiri

"Tersangka FH ini dulunya pernah menjadi korban pada saat umur tujuh tahun. Pernah jadi korban, akhirnya setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ujar Vivid menjelaskan.

Tersangka FH, berdasarkan keterangan Vivid, telah membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila, pornografi anak, dan perbuatan cabul. Menurut Vivid, FH mengaku bahwa dia menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut.

 

Kini, penyidik menjerat FH dan para tersangka lainnya dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU tentang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e UU tentang Perlindungan Anak. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler