Aksi Demo Buruh di Gedung Sate dan Kantor Disnaker Jabar Akan Berlangsung 2 Hari, Berikut Deretan Tuntutannya

14 Desember 2023, 14:20 WIB
Ilustrasi Demo buruh. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PR DEPOK - Aksi Demo Buruh akan berlangsung dua hari pada 14-15 Desember 2023, pada dua hari tersebut aksi demo akan dilakukan di dua lokasi yang berbeda. Pada hari Kamis demo buruh akan dilakukan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan di Gedung Sate Kota Bandung.

“Aksi pada tanggal 14 dan 15 artinya dua hari Kamis dan Jumat terkait dua isu sentral selain isu nasional,” kata Ajat.

Pada aksi Demo Buruh ini ada sekira 10.000 masa yang akan ikut serta dalam aksi hari ini dan besok.

Baca Juga: 6 Warung Mie Ayam Terlezat dan Populer di Karawang Jawa Barat, Bumbu Khasnya bikin Nagih!

Ajat Sudrajat yang merupakan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Provinsi Jawa Barat mengatakan ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan pada hari ini dan besok.

Tuntutan pertama yang akan disampaikan adalah buruh meminta revisi Kepgub tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 se-Jabar karena tidak sesuai dengan harapan para buruh.

“Ini minta direvisi dan kita minta kenaikannya diubah sekurang-kurangnya 7 persen DK untuk UMK,” ungkapnya.

Baca Juga: BLT El Nino Desember 2023 Cair Hari Ini ke KKS BNI, Cek Wilayah Pencairan dan Nama Penerima di Sini

Kemudian, tuntutan kedua yang akan disampaikan adalah buruh meminta agar ditetapkannya upah untuk pekerja di atas satu tahun.

Lalu, tuntutan lainnya buruh adalah buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Diketahui, aksi demo ini dilakukan para buruh sebagai bentuk kecewa atas sikap Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah menetapkan UMP dan UMK 2023 tanpa memperhatikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh.

Selain itu, demo ini juga bertujuan untuk menuntut Pj Gubernur Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai 14 persen dari UMK yang berlaku. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler