Naik Status ke Penyidikan, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Berpotensi Ada Penetapan Tersangka

- 26 November 2020, 16:10 WIB
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.*
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.* /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Patoppoi juga mengatakan pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab sendiri.

Berdasarkan penyelidikan, ia berpendapat bahwa Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

“Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung,” katanya.

Baca Juga: Muncul Secara Misterius, Sebuah Tugu 'Alien' Ditemukan di Tengah Gurun tak Berpenghuni

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pondok pesantren memang diizinkan beroperasi di Bogor.

Akan tetapi, berdasarkan aturan Bupati Bogor, pondok pesantren tidak diperbolehkan menerima kunjungan. Selain itu, menurutnya kegiatan tersebut dihadiri oleh sekira 3.000 orang.

“Sehingga diduga kegiatan tersebut melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” ujar Patoppoi.

Padahal, menurutnya aturan dari Bupati Bogor mewajibkan kegiatan harus dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari total kapasitas atau maksimal sebanyak 150 orang.

Baca Juga: Usai Unjuk Rasa Pecah, Tentara Israel Berupaya Tarik Pria Palestina yang Terluka di Ambulans

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x