Naik Status ke Penyidikan, Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Bogor Berpotensi Ada Penetapan Tersangka

- 26 November 2020, 16:10 WIB
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.*
Ribuan jemaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.* /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

“Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, serta diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x