“Penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, serta diduga ada upaya menghalang-halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***