Endus Dugaan Tindak Pidana, Polda Jawa Barat Naikkan Status Perkara RS UMMI ke Tahap Penyidikan

- 7 Desember 2020, 22:59 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor terkait Habib Rizieq Shihab ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Bandung, Jawa Barat, Senin 7 Desember 2020 mengatakan bahwa dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan fakta bahwa adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Polda Jabar melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus terkait dengan masalah RS UMMI dari penyelidikan ke penyidikan dan Alhamdulillah sudah selesai," kata Kombes Pol Erdi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Lagi, HRS dan Menantu Absen di Pemanggilan Kedua, PMJ: Alasan Dakwah dan Ada Kegiatan Lebih Penting

Untuk langkah selanjutnya, menurut Kombes Pol Erdi pihaknya akan memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam perkara itu untuk diminta klarifikasi.

Sementara itu, menurut dia, polisi belum menetapkan tersangka meski sudah naik ke tahap penyidikan.

"Dari hasil gelar perkara ini sudah ditemukan fakta bahwa adanya kemungkinan perbuatan pidana dalam kasus RS UMMI," kata dia.

Menurut dia, pidana yang dimaksud adalah diduga adanya upaya menghalang-halangi petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Jamin Habib Rizieq Tak Ditahan Polisi, Muannas Alaidid Beri Pesan Menohok Ini kepada Imam Besar FPI

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah