Kepala Sekolah MTs di Cianjur Diamankan Saat Pesta Narkoba, Polisi: Barang Diduga dari Jaringan Lapas

- 15 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb

Hingga informasi ini ditulis, tersangka diketahui masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Ali menduga bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski beberapa kali telah dibongkar.

Baca Juga: Usai Ungkap Praktik Pengoplosan Gas, Polri Lakukan Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi

"Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," kata dia.

Ali mengatakan perbuatan para pelaku itu kemudian akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada warga di berbagai daerah untuk turut memerangi narkoba dengan cara melapor jika melihat ada hal-hal yang dirasa mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 April 2021: Apakah Al Berhasil untuk Melakukan Tes DNA Kepada Reyna?

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu merasa takut jika melaporkan aktivitas yang mencurigakan karena menurutnya pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor," kata Ali.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x