Kepala Sekolah MTs di Cianjur Diamankan Saat Pesta Narkoba, Polisi: Barang Diduga dari Jaringan Lapas

- 15 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Stevepb


PR DEPOK - Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya menangkap kepala sekolah MTs yang berada di daerah selatan Cianjur, Jawa Barat saat pesta narkoba bersama teman wanita dan tiga rekan lainnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 15 April 2021, pesta narkoba yang diketahui jenis sabu tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah, Cianjur.

Menurut Ali Jupri, penangkapan itu berawal dari laporan warga terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di dalam sebuah kontrakan.

Baca Juga: Habib Rizieq ‘Ngamuk’ ke Bima Arya, Luqman Hakim: Marah-marah pada Sesama Muslim Tak Dicontohkan Nabi

Usai mendapatkan laporan, kata dia, pihak kepolisian kemudian menyebar guna melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

"Kami langsung menyebar anggota untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap penghuni kontrakan. Kami baru tahu kalau seorang dari pelaku menjabat sebagai kepala sekolah MTs di wilayah selatan Cianjur," ujarnya.

Lalu, kata dia, dilakukan tes urine terhadap para penghuni kontrakan yang berhasil diamankan yakni kepala sekolah MTs berinisial SG dan rekannya MSM, DJ, UB, serta JCJ.

Kelimanya kemudian dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Restoran Terancam Denda Rp50 Juta kalau Buka Siang, Teddy Gusnaidi: Seolah Umat Muslim Makhluk ‘Lemah’

Atas pengamanan di kontrakan tersebut, pihak kepolisian juga menemukan sisa sabu dan alat hisap bekas pakai di dalam kamar. Barang-barang tersebut kemudian juga diamankan ke Mapolres Cianjur.

Hingga informasi ini ditulis, tersangka diketahui masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, Ali menduga bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski beberapa kali telah dibongkar.

Baca Juga: Usai Ungkap Praktik Pengoplosan Gas, Polri Lakukan Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi

"Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," kata dia.

Ali mengatakan perbuatan para pelaku itu kemudian akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dnegan ancaman kurungan 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada warga di berbagai daerah untuk turut memerangi narkoba dengan cara melapor jika melihat ada hal-hal yang dirasa mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 15 April 2021: Apakah Al Berhasil untuk Melakukan Tes DNA Kepada Reyna?

Dia mengatakan masyarakat tidak perlu merasa takut jika melaporkan aktivitas yang mencurigakan karena menurutnya pihaknya akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasiaan identitas warga yang melapor," kata Ali.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x