PR DEPOK - Kebakaran kilang Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 29 April 2021 naik ke tahgap penyidikan.
Naiknya status penanganan perkara kebakaran kilang minyak RU VI Balongan ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Rusdi mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana terkait peristiwa tersebut.
Dugaan tersebut didasari dari pemeriksaan terhadap saksi, olah tempat kejadian (TKP) hingga bukti-bukti yang ditemukan.
"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," ungkap Brigjen Rusdi, Rabu 21 April 2021.
Dijelaskan Rusdi, pelanggaran pidana pada peristiwa tersebut mencakup Pasal 188 KUHP.
Adapun pasal tersebut berbunyi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.