Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman PMJ News, Rusdi menjelaskan mengenai naiknya status perkara ini.
"Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dala Pasal 188 KUHP," terang Rusdi.
Untuk diketahui bahwa sebanyak empat kilang minyak Balongan, Indramayu terbakar pada Senin, 29 Maret 2021 lalu.
Sebanyak enam orang warga mengalami luka berat, sementara itu ratusan warga harus dievakuasi.***