"Kesimpulannya telah ditemukan adanya pidana pada peristiwa tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri.
Peristiwa kebakaran kilang minyak Balongan Pertamina telah naik ke tahap penyidikan. Tindakan ini didasari penemuan bukti dan fakta yang cukup.
"Ada kesalahan dan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Ini sesuai dengan Pasal 188 KUHP," ucapnya.***