Tren Kasus Covid-19 di Jabar Turun, Satgas Penanganan Covid-19: Pemprov Tetap Kendalikan Aktivitas Masyarakat

- 1 Mei 2021, 17:30 WIB
Gedung sate.*
Gedung sate.* /humas.bandung.go.id/

Penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini seperti kewajiban memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan juga akan dilakukan melibatkan Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan TNI/Polri. Operasi gabungan akan berlangsung di titik-titik yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Sebut Terorisme Tak Terkait Agama dan Suku Tertentu, Ferdinand: Pernyataan Natalius Pigai Bahaya dan Sesat!

Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondisi mendukung antardaerah.

Selain itu menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucap Daud.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Jakarta Membuka Layanan Terpadu di Lippo Mal Kemang Hari Sabtu dan Minggu

Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Langkah ini guna melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Mereka juga didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Para pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," tutur Daud..

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x