Dikenai Denda Rp500 Ribu jika Merokok di KTR Kota Bandung

- 1 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi awasan dilarang merokok.
Ilustrasi awasan dilarang merokok. /Antara

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan bahwa pada 31 Mei 2021 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya adalah di alun-alun kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x