Dikenai Denda Rp500 Ribu jika Merokok di KTR Kota Bandung

- 1 Juni 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi awasan dilarang merokok.
Ilustrasi awasan dilarang merokok. /Antara

PR DEPOK – Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung terus berbenah diri untuk menciptakan kenyamanan hidup masyarkatnya.

Salah satu hal baru yang muncul di Bandung adalah bagi masyarkat yang gemar merokok, kini tidak bisa sembarang lagi, pasalnya akan ada denda yang diberikan bagi yang kedapatan merokok sembarangan di Kota Bandung.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @infobandungkota pada 31 Mei 2021 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: LaNyalla Mahmud Mattaliti Wakafkan Dirinya Bagi Rakyat Indonesia, Dia Miris Melihat Hal Ini

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa masyarakat dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Bandung.

Menurut keterangan, Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas yakni denda uang sebesar Rp500.000.

Denda tersebut akan dikenakan kepada masyarakat yang kedapatan merokok di ruang publik atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Himpunan Bank Milik Negara Resmi Menunda Pengenaan Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Tujuan dari pada perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bandung adalah untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat tentunya dengan kualitas udara yang baik.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan bahwa pada 31 Mei 2021 Pemerintah Kota Bandung telah melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya adalah di alun-alun kota Bandung.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @infobandungkota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x