Saat korban turun dari kendaraan, ia mengatakan remaja berinisial A mendekat dan langsung membacoknya di perut sebelah kiri.
"Motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur jika sedang merokok di depan sekolah," ucapnya lagi.
Lebih lanjut, AKP Ahmadi menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang remaja itu telah berhasil diamankan pihaknya.
"Sudah ditangkap," kata dia menegaskan.
Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Mudah-mudahan Minggu Depan Bisa Hadir
Atas perbuatannya, Ahmadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Dari pasal yang disangkakan, tutur Ahmadi, remaja berinisial A yang kini berstatus tersangka ini terancam dihukum selama 10 tahun penjara.***