Kesal Ditegur Merokok, Remaja di Bekasi Tega Bacok Satpam Sekolah

- 9 Oktober 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi - Seorang remaja membacok satpam di SMK Bina Mekar Murni, Kabupaten Bekasi, karena tidak terima ditegur merokok.
Ilustrasi - Seorang remaja membacok satpam di SMK Bina Mekar Murni, Kabupaten Bekasi, karena tidak terima ditegur merokok. /Dok. PMJ News.

PR DEPOK - Baru-baru ini seorang satpam harus mengalami insiden pembacokan yang dilakukan oleh seorang remaja berusia 17 tahun ini. berinisial A.

Kabarnya, seorang satpam di SMK Bina Mekar Murni, Kabupaten Bekasi ini alami pembacokan karena remaja berinisial A tidak terima ditegur merokok.

Kejadian pembacokan berawal saat satpam menegur remaja berinisial A yang tengah nongkrong dan mengajak teman-temannya merokok di depan sekolah.

Baca Juga: NIK Resmi Gantikan NPWP, Sri Mulyani: Tak Semua Warga Wajib Bayar PPh

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukatani, AKP Ahmadi pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

"Korban (satpam) saat bertugas melihat dia sedang merokok, kemudian ditegurlah karena posisinya A mengajak teman yang lain untuk merokok," kata Ahmadi.

"Itu ditegur seminggu yang lalu," tuturnya menambahkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Korban yang juga merupakan pengemudi ojek pangkalan, lanjutnya, melihat pelaku berada di pangkalan ojeknya.

Baca Juga: Unggah Foto sang Ayah, Maia Estianty: Hidupnya Sederhana, Semakin Tua Semakin Bahagia dan Berkah

Saat korban turun dari kendaraan, ia mengatakan remaja berinisial A mendekat dan langsung membacoknya di perut sebelah kiri.

"Motifnya pelaku ini tidak terima karena sering ditegur jika sedang merokok di depan sekolah," ucapnya lagi.

Lebih lanjut, AKP Ahmadi menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang remaja itu telah berhasil diamankan pihaknya.

"Sudah ditangkap," kata dia menegaskan.

Baca Juga: Ayah Ayu Ting Ting Mangkir Pemeriksaan, Polisi: Mudah-mudahan Minggu Depan Bisa Hadir

Atas perbuatannya, Ahmadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Dari pasal yang disangkakan, tutur Ahmadi, remaja berinisial A yang kini berstatus tersangka ini terancam dihukum selama 10 tahun penjara.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x