Baca Juga: Pengungsi Rohingya Tuntut Kompensasi Rp2.157 Triliun dari Facebook karena Genosida di Myanmar
Dia juga memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu tidak terulang kembali.
"Kasus ini, dipastikan penanganan sampai tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya
HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan. Atas perbuatannya dia (HW) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan, bahwa HW disebut telah melakukan tindakan/perbuatan asusila kepada 12 orang santriwati-nya.
Hingga membuat beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Menurut pihak Kejaksaan, HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.***