Selain Lakukan Perbuatan Asusila, Oknum Guru Pesantren di Bandung Diduga Gelapkan Dana Bantuan Pemerintah

- 9 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi oknum tenaga pengajar yang lakukan tindakan asusila kepada muridnya.
Ilustrasi oknum tenaga pengajar yang lakukan tindakan asusila kepada muridnya. /Freepik/

Baca Juga: Pengungsi Rohingya Tuntut Kompensasi Rp2.157 Triliun dari Facebook karena Genosida di Myanmar

Dia juga memastikan pihaknya akan menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, kata dia, tindakan kejahatan seperti itu tidak terulang kembali.

"Kasus ini, dipastikan penanganan sampai tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif," ujarnya

HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan. Atas perbuatannya dia (HW) terancam hukuman 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan, bahwa HW disebut telah melakukan tindakan/perbuatan asusila kepada 12 orang santriwati-nya.

Hingga membuat beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Menurut pihak Kejaksaan, HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x