Adapun 25 titik tersebut, yakni terdiri 10 titik di Kabupaten Bogor, enam titik di Bogor, tiga titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Sukabumi dan empat titik di Kabupaten Cianjur.
Tak hanya pemeriksaan sertifikat vaksin, rencana rekayasa lalu lintas juga disiapkan seperti sistem ganjil genap.
Lebih lanjut, Ade Yasin menjelaskan bahwa selama masa libur akhir tahun seluruh kawasan wisata diperbolehkan beroperasi.
Meski demikian, ada aturan yang harus dipatuhi yakni pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Iya sekarang kan sudah landai. Sebaiknya di rumah saja. Di tempat wisata kami batasi 50 persen dan penggunaan aplikasi peduli lindungi," katanya.
Namun, Ade Yasin tetap mengimbau masyarakat agar mengisi waktu libur Natal dan Tahun Baru di rumah bersama keluarga untuk menghindari lonjakan Covid-19.***