PR DEPOK - Bagi pemilik kendaraan yang merasa pernah kehilangan sepeda motornya di wilayah hukum Polres Karawang, saat ini dapat mengeceknya di Mako Polres Karawang.
Ada sekitar 67 unit kendaraan roda dua yang berhasil diamankan Polres Karawang, dari pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebagai informasi dalam pengurusan atau pengambilan kendaraan, pemilik kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, sepeti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagramnya @aldi2003ts pada Rabu 29 Desember 2021.
Oleh karena itu, diinformasikan bagi pemilik kendaraan yang pernah kehilangan sepeda motornya untuk segera datang ke Mako Polres Karawang.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengecek kendaraannya diharapkan membawa kelengkapan atau bukti surat kepemilikan kendaraan yang sah.
Kemudian cocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda yang sebelumnya hilang. Apabila dipastikan cocok, makan kendaraan Anda dapat dibawa pulang.
Informasi kontak telepon dapat menghubungi ke nomor ponsel 08129587168 atas nama Ipda Pol Aan Juanda, di Polres Karawang.