Walikota Bekasi hingga Lurah Jati Sari Ditangkap KPK, Firli Bahuri: Saat Ini Dilakukan Penahanan di Rutan

- 7 Januari 2022, 13:14 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka kasus dugaan korupsi lain telah ditahan di Rutan.
Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka kasus dugaan korupsi lain telah ditahan di Rutan. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Adapun tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril (insial AA) selaku Direktur PT ME, Lai Bui Min (inisial LBM) dari pihak swasta, Suryadi (inisial SY) selaku Direktur PT KBR, dan Makhfud Saifudin (inisial MS) selaku Camat Rawalumbu.

Secara lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa kesembilan tersangka akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung Merah Putih KPK, dan Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: Saling Serang dalam Peringatan 1 Tahun Serangan Capitol, Joe Biden Sebut Donald Trump Sebarkan Kebohongan

Untuk tersangka maling uang rakyat yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur adalah inisial AA, LBM, SY, dan MS.

Sementara itu, mereka yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih adalah Rahmat Effendi (RE), dan inisial WY.

Lalu di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta, ada tersangka dengan inisial MB, MY, dan JL.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persita Tangerang, Mohamed Rashid Tegaskan Kemenangan adalah Harga Mati

Perihal maling uang rakyat yang dilakukan oleh Walikota Bekasi dalam aspek pengadaan barang dan jasa, menjadi persoalan yang klasik.

Pasalnya, kasus maling uang rakyat pada aspek pengadaan barang dan jasa melibatkan banyak pihak, mulai dari rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya.

"Dampak akhir dari korupsi itu adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ucap Firli Bahuri.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah