PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor terus menyusun protokol terkait pandemi virus corona untuk mempersiapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
PSBB di Kota Bogor telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Sebelumnya, PSBB di Kota Bogor telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kementerian Kesehatan.
Diterapkannya PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Bukan hanya di Kota Bogor, wilayah lain di Jawa Barat juga menerapkan PSBB pada waktu yang sama yakni Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Penelitian Buktikan Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari di Masker, 4 Hari di Uang
Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Negara dengan Kasus Kematian Akibat Corona Terbanyak, Geser Italia
Baca Juga: Dokter Bingung, Seorang Pria Suntikkan Cairan Sperma Sendiri demi Sembuhkan Nyeri Punggung
Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.