Berikut Ini Sejumlah Poin Penting PSBB di Bogor terkait Transportasi

- 12 April 2020, 18:07 WIB
HOTEL di Kota Bogor menyalakan lampu kamar dan membentuk tanda cinta, Kamis 9 April 2020, sebagai bentuk solidaritas dan empati dalam menghadapi pandemi virus corona.*
HOTEL di Kota Bogor menyalakan lampu kamar dan membentuk tanda cinta, Kamis 9 April 2020, sebagai bentuk solidaritas dan empati dalam menghadapi pandemi virus corona.* /YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor terus menyusun protokol terkait pandemi virus corona untuk mempersiapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

PSBB di Kota Bogor telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Sebelumnya, PSBB di Kota Bogor telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kementerian Kesehatan.

Diterapkannya PSBB diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Bukan hanya di Kota Bogor, wilayah lain di Jawa Barat juga menerapkan PSBB pada waktu yang sama yakni Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Penelitian Buktikan Virus Corona Bisa Bertahan 7 Hari di Masker, 4 Hari di Uang

Baca Juga: Amerika Serikat Jadi Negara dengan Kasus Kematian Akibat Corona Terbanyak, Geser Italia

Baca Juga: Dokter Bingung, Seorang Pria Suntikkan Cairan Sperma Sendiri demi Sembuhkan Nyeri Punggung

Pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x