Berdasarkan aturan tersebut, berbagai kegiatan harus mengalami penyesuaian, misalnya pola berkendara dan operasional transportasi massal.
Sementara itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat PSBB di Kota Bogor sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari akun resmi Instagram Dinas Perhubungan Kota Bogor.
1. Pengendara angkutan umum dan penumpang
Bagi angkutan umum, baik pengendara dan penumpang, wajib menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menjaga jarak sosial.
2. Perusahaan angkutan umum
Perusahaan angkutan umum atau operator kendaraan bermotor umum harus memastikan sopir dan petugas dalam kondisi sehat, melakukan sterilisasi kendaraan, memastikan penumpang menggunakan masker, menjaga jarak aman dalam kendaraan, membatasi jumlah penumpang, serta membatasi jam operasional kendaraan.
PSBB di Kota Bogor akan berlaku efektif Rabu 15 April 2020 selama 14 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Menurut Ridwan Kamil, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan berbeda dengan di wilayah kota.
PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi menjadi dua kelompok taitu PSBB di zona merah dan PSBB di nonzona merah.
Untuk zona merah, akan diterapkan PSBB maksimal yakni Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Depok. Sementara yang berada di nonzona merah, penerapan PSBB akan menyesuaikan.***