Baca Juga: Misi Selamatkan Hidup Jadi Alasan Mudik Saat Pandemi Corona, Bukan Lagi Ritual Lebaran
Ade mengatakan, Dinasnya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.
Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.***