PSBB Jabar Sorot Penyebaran Corona di Tempat Kerja, Siapkan 6 Hal Berikut Ini

- 5 Mei 2020, 11:08 WIB
PETUGAS keamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti Nongkrong mengenakan kostum robot saat berpatroli keliling kampung di Sekepanjang, Bandung, Senin 4 Mei 2020.*
PETUGAS keamanan yang tergabung dalam Satuan Tugas Anti Nongkrong mengenakan kostum robot saat berpatroli keliling kampung di Sekepanjang, Bandung, Senin 4 Mei 2020.* /RAISAN AL FARISI/ANTARA/

Baca Juga: Misi Selamatkan Hidup Jadi Alasan Mudik Saat Pandemi Corona, Bukan Lagi Ritual Lebaran

Ade mengatakan, Dinasnya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x