Samarkan Daging Babi dalam Dagangannya, Penjual Daging Sapi di Bandung Diamankan Polisi

- 11 Mei 2020, 13:43 WIB
ILUSTRASI kriminalitas.*
ILUSTRASI kriminalitas.* /DOK. PR/

Baca Juga: Gelar Rapid Test di Pasar Tradisional, Pemkot Depok Sasar Ratusan Pedagang dan Pengunjung 

Menurut keterangan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan membenarkan adanya kasus pengelabuan daging babi tersebut.

Menurut Hendra, Polresta Bandung akan segera merilis kasus tersebut secara resmi hari Senin 11 Mei 2020 sore nanti.

“Nanti pers rilisnya sore di Mapolresta Bandung,” tutur Hendra

Sementara kasus itu terungkap berawal dari laporan yang dilakukan masyarakat karena setelah merasakan adanya kejanggalan dari daging sapi yang baru saja dibelinya di pasar.

Baca Juga: Cek Fakta: FPI Bubarkan Diri Karena Ingin Bergabung dengan NU, Simak Faktanya 

Setelah melakukan penyelidikan kemudian polisi mengungkap bahwa daging sapi tersebut palsu.
Sebenarnya daging itu merupakan daging babi yang sudah ditambahkan boraks untuk memperbaiki penampilannya agar nampak seperti daging sapi segar yang warnanya cenderung lebih merah dari daging babi.

Para tersangka yang melakukan aksi pengelabuan daging babi tersebut bisa dijerat dengan Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x