63 Ton Daging Babi Menyaru Daging Sapi Beredar di Bandung, Berasal dari Luar Kota

- 11 Mei 2020, 20:02 WIB
ILUSTRASI daging babi.*
ILUSTRASI daging babi.* /LUDIARIN/PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengungkap peredaran daging babi yang disamarkan menjadi daging sapi di Kabupaten Bandung yang sudah berlangsung hampir setahun.

Daging babi itu diduga sudah beredar di tiga kecamatan yakni Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.

Kasus peredaran daging babi itu diungkap oleh Tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung, Sabtu 9 Mei 2020 di Kampung Lembang, Desa Koangroke, Kecamatan Banjaran.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kuniawan mengatakan, dua pelaku penjual daging babi berinisial MP (46) dan T (54).

Baca Juga: Taufik Hidayat Tak Tahu Uang yang Diterimanya Suap, Tak Pikir Panjang

"Saudara T dan MP hanya warga mengontrak kurang lebih setahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim temannya dari Solo menggunakan mobil pick up," kata Hendra sebagaimana dilaporkan Antara.

Dua orang lainnya yang berperan sebagai pengecer daging babi yakni AR (38) dan AS (39).

"AR menjual di daerah Majalaya, AS menjual di Baleendah," kata dia.

Hendra mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengolah daging babi dengan menggunakan boraks yang ditangani oleh T dan P agar daging babi menyerupai daging sapi pada umumnya.

Daging babi tersebut disalurkan kepada AS dan AR untuk dijual ke pasar-pasar secara eceran.

Baca Juga: Cek Fakta: Meteor Dikabarkan Jatuh di Karawang, Simak Faktanya

Selama hampir setahun, menurut Hendra, sudah 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

Awalnya, T dan M membeli seharga Rp 45.000 per kg dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.

Dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, menjual dengan harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kg.

Atas aksinya, para pelaku dijerat Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x