Polisi Ungkap Aksi Penjualan Daging Babi Bermodus Daging Sapi di Bandung

- 12 Mei 2020, 10:14 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menampilkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi.*
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menampilkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi.* /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung mengamankan empat orang pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).

Mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan pengawet boraks.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung melansir dari Antara.

Baca Juga: 'Perempuan Tanah Jahanam' Kembali Tayang di GoPlay pada 20 Mei 2020 

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

"Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," kata dia.

Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan adanya daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya.

Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp 45.000 per kilogram dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp 60.000 di tingkat bandar.

Baca Juga: Depok Akan Perpanjang PSBB Hingga 26 Mei, Transmisi Lokal dan Kasus Impor Masih Tak Terbendung 

Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp 85.000 sampai Rp 90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Hendra menyebutkan, sejauh ini mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.

Baca Juga: Keakuratan Rapid Test Hanya 30 Persen, Pemkot Depok Tak Lanjutkan Pasien Non-Reaktif ke PCR 

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x