PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan bagi wilayah yang masuk dalam zona biru dapat membuka fasililtas publik secara berkala dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Daud mengatakan wilayah yang masuk zona biru tersebut mulai 1 Juni dipersilahkan untuk membuka tempat ibadah.
Selanjutnya setelah 7 hari kemudian, pelaksanaannya akan dievaluasi dan dibarengi dengan dibuka kembali fasilitas publik lainnya.
Baca Juga: Surabaya Jadi Kota dengan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi, Khofifah: Jadikan Sebagai Pengingat
“1 Juni untuk tempat Ibadah, jedanya harusnya 14 hari sesuai dengan masa inkubasi COVID-19. Tapi Gubernur akan membuat kebijakan, 7 hari evaluasi. Nanti 7 hari kemudian, itu tidak mall dulu,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Jumat,30 Mei 2020.
Daud menambahkan setelah tempat ibadah, pihaknya akan membuka kembali pabrik dan industri. Hal itu menyusul kajian ahli ekonomi yang menyebut bahwa dampak ekonomi dari pabrik dan industri cukup besar.
Sementara mal, toko, tempat wisata, dan tempat lainnya akan menyusul dibuka. Menurutnya, penentuan pembukaan fasilitas umum tersebut dilihat dari dampak ekonomi dan kesehatan yang dihasilkan.
Baca Juga: Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Minta KPU Jadi Lembaga yang Responsif
“Karena menurut ahli ekonomi, kita mencari yang dampak ekonominya besar tapi resiko kesehatannya kecil, yaitu pabrik dan industri,” ucap Daud.
“Nanti dilihat lagi, barulah nanti ke mal. Karena menurut para ahli, mal itu dampaknya besar tapi resiko kesehatannya besar, mal, toko, tempat wisata,” tuturnya.