PR DEPOK - Komisi V DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memenuhi kekurangan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta.
Permintaan Komisi V DPRD Jabar itu tertuang dalam hasil keputusan rapat soal pemenuhan bantuan hibah BPMU untuk siswa MA negeri dan swasta dengan Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat perwakilan kepala sekolah MA yang tergabung dalam Forsikmas dan KKMA Jabar di Bandung, pada Senin, 11 April 2022.
Dalam rapat tersebut diputuskan Pemprov Jabar, harus memenuhi BPMU bagi peserta didik MA negeri dan swasta sebesar Rp700 ribu tanpa terkecuali.
"Pimpinan dan anggota Komisi V telah bermufakat untuk memberikan solusi terbaik terkait polemik tidak terpenuhinya bantuan hibah dalam BPMU kepada para siswa MAN dan MA swasta di Jawa Barat," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.
Menurut Abdul, besaran BPMU bagi MA negeri dan swasta ini juga berdasarkan masukan dari Kepala Inspektorat dan BPKAD Jabar, sama seperti tingkat SMA dan SMK swasta.
"Maka Pemprov Jabar pun wajib memenuhi bantuan anggaran sebagaimana termaktub dalam APBD tahun 2022," terang Abdul.
Baca Juga: BPNT Kartu Sembako 2022 Senilai Rp2,4 Juta Sudah Cair, Simak Cara Daftar dan Mendapatkannya
Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya menambahkan, BPMU bagi peserta didik MA adalah 'mandatory spending'.