Untuk lokasi pemberlakuan ganjil genap masih berlokasi di tempat biasa yakni dimulai dari Simpang Gado hingga Ciawi ke arah lokasi-lokasi wisata puncak.
Apabila kendaraan berpelat polisi yang tidak tertib mengikuti prosedur yang dijelaskan, nantinya terpaksa harus diarahkan untuk putar balik ke daerah asal.
Mereka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan menuju kawasan Puncak Bogor karena takut mengalami keruwetan.
Tujuan dari ganjil genap sendiri memang difungsikan sebagai antisipasi terjadinya kepadatan dan kemacetan lalu lintas saat libur panjang.
Pemberlakuan aturan pelat ganjil genap kendaraan ini masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 84 tahun 2021.
Sementara kebijakan oneway juga akan diberlakukan, tetapi diterapkan secara situasional tergantung kondisi arus lalu lintas di kawasan tersebut.***